P. Raya

Saran Wali Kota :  Pelanggar Prokes Tidak Bayar Denda Secara Tunai

Tekait sanksi bagi pelanggar Prokes Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyarankan pelanggar prokes yang tidak pakai masker, tidak harus membayar sanksi denda secara tunai. "Karena masih ada pilihan sanksi lain seperti kerja sosial menyapu atau membersihkan sampah" kata Fairid, Minggu, 20 September 2020. Selanjutnya Wali Kota mengungkapkan, perlu juga dilihat usia pelanggar. Jika tidak memungkinkan untuk menjalani kerja sosial, bisa diberikan sanksi lain seperti melafalkan Pancasila atau menyanyikan lagu kebangsaan. Karena tujuan pemberian sangsi kepada pelanggar prokes adalah untuk menghentikan penyebaran virus, bukan menyulitkan masyarakat. "Kita melihat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat menurun, sehingga sebaran kasus muncul lagi" tutur Wali Kota.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments