P. Raya

Satgas Covid-19 Bubarkan Kegiatan Guru Langgar PPKM Level 4

PALANGKA RAYA  - Pelatihan guru langgar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat skala level 4 di kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, lantaran melebihi kapasitas dua puluh lima persen dari jumlah yang ditentukan dan tidak mengantongi izin satgas covid-19 setempat.

Di tengah masa perpanjangan PPKM level empat, berlangsung kegiatan pelatihan puluhan guru yang diselenggarakan oleh sekolah menengah kejuruan negeri satu palangka raya,  di kota palangka raya, kalimantan tengah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula sekolah setempat,  pada rabu pagi, 25-agustus-2021.

Namun sangat disayangkan, walaupun telah menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak,  kegiatan pelatihan puluhan guru tersebut dinilai telah melanggar aturan ppkm level 4 yang hingga saat ini masih berlaku di kota palangka raya. Giat ini melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan ppkm level 4,  yakni 25 persen. Ironisnya kegiatan ini juga dihadiri dan dibuka langsung secara resmi oleh PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Syaifudi.

Saat petugas satgas covid-19 kota Palangkaraya menyambangi kegiatan tersebut untuk dilakukan beberapa pengecekan,ternyata pihak penyelenggara tidak dapat menunjukkan surat ijin atau tidak memiliki ijin resmi dari satgas setempat. 

Atas dasar tersebut, kemudian petugas satgas bertindak memberikan teguran terhadap penyelenggara acara dan langsung membubarkan puluhan guru yang ada di lokasi. Perlu diketahui, berdasarkan surat terbaru mendagri nomor tiga puluh enam (36) tahun 2021 tentang ppkm level 4. Di kota Palangka Raya,  Kalimantan Tengah diberlakukan ppkm level 4 dan  saat ini diperpanjang hingga tanggal 6 september mendatang.

 

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments