KAPUAS - Bidang penegakan disiplin dan hukum satgas covid-19 Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, bersama Pemerintah Kecamatan Kapuas Hilir dan ppkm kelurahan sei pasah melakanakan razia protokol kesehatan atau prokes di pasar tradisional Kelurahan Sei pasah pada, jumat 10 september 2021.
Dalam razia prokes ini, camat kapuas hilir, hajah mahrita, bersama lurah sei pasah bundal dan koordinator bidang penegakan disiplin dan hukum satgas covid-19 kapuas, ricky adi saputra, menyusuri pasar jumat sambil mengimbau para pedagang dan para pembeli agar memakai masker.
Camat Kapuas Hilir Hajah Mahrita mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat di kelurahan sei pasah terhadap protokol kesehatan cukup tinggi, itu dibuktikan dari banyaknya warga yang datang ke pasar dan juga pedagang sebagaian besar sudah menggunakan masker, sedangkan yang kedapatan tidak menggunakan masker hanya beberapa orang saja.
Hajah mahrita didampingi lurah sei pasah,bundal pun mengimbau,seluruh masyarakat kecamatan kapuas hilir agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
Sementara itu, Koordinator Razia Protokol Kesehatan, Ricky Adi Saputra mengatakan, dalam razia prokes di pasar jumat sei pasah tersebut pihaknya menemukan sebanyak 14 orang warga yang tidak menggunakan masker.
Warga tersebut kemudian didata oleh tim satgas covid-19 kapuas dan diberikan sanksi berupa push up ditempat untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang tidak taat atau patuh terhadap protokol Kesehatan.
(Irfansyah)
0 Comments