P. Raya

Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Tindak Pelanggar Prokes

Palangka Raya – Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya bersama Satgas Kecamatan Pahandut beserta sejumlah relawan melaksanakan operasi yustisi penindakan pelanggaran protokol kesehatan di tempat keramaian, Sabtu 28 Agustus 2021.

Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani menyampaikan bahwa kegiatan satgas COVID-19 Kota Palangka Raya sedikit berbeda karena melibatkan satgas kecamatan dan juga kelurahan beserta sejumlah relawan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan protokol kesehatan.

Pelaksanaan operasi yustisi hari ini dilaksanakan di Dr. Murdjani (depan Toko Harco) di Pimpin Camat Pahandut Bapak Berlianto Binti. 

Kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 45 orang pelanggar  yang tidak mengenakan masker saat melintas, dengan rincian denda Administratif Bayar Ditempat sebesar @Rp.100.000,- (Kasda Pemko) Sebanyak 8  Orang, denda Administratif Bayar/Transfer Bank  sebesar @Rp.100.000,- (Kasda Pemko), Kerja Sosial Sebanyak 35 Orang, Teguran Tertulis sebanyak 2 Orang, dan Teguran Lisan NIHIL.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan patroli pengawasan prokes di beberapa tempat keramaian seperti cafe, rumah makan, dan beberapa pusat keramaian lainnya. Emi berpesan agar satgas menekankan edukasi yang dipertajam ke bawah terhadap tempat-tempat yang melanggar prokes.Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pahandut beserta Lurah lingkup Kecamatan Pahandut, perwakilan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub, Diskominfo, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Sekretaris BPBD Kota Palngka Raya, MDMC Kota P.Raya, dan Relawan. 

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments