PALANGKA RAYA - Satuan gugus tugas covid-19 kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, melaksanakan operasi yustisie, penegakan penerapan protokol kesehatan. Masyarakat yang terjaring operasi yustisi ini ditindak tegas berupa sanksi sosial dan administrasi, selain itu operasi ini juga menggelar vaksinasi bagi pelanggar yang belum memperoleh vaksin,guna mempercepat menyukseskan program vaksinasi.
Operasi yustisie ini digelar satgas covid-19 Palangka Raya bersama satgas ppkm mikro di Kecamatan Sebangau, di depan kantor Kelurahan Sabaru, jalan RTA. Milono kilometer 8, kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Satu persatu pengendara yang melintas tidak menggunakan masker terjaring petugas dan diberhentikan.
Ketua harian satgas penanganan covid-19 Kota Palangka Raya, Emy Abriyani mengatakan, puluhan pelanggar yang terjaring operasi yustisi terpaksa diberikan sanksi tegas yaitu sanksi sosial hingga sanksi administrasi berupa uang seratus ribu rupiah.
Sanksi tegas yang diberikan kepada pelanggar prokes tersebut guna meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mengulangi kesalahan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Di samping itu Emy menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar prokes, namun dari puluhan pelanggar, sepuluh diantaranya belum masuk daftar vaksinasi, sehingga diberikan vaksin covid-19.
(Surya Adi Winata)
0 Comments