Barut

Satnarkoba Polres Barut, Dua Lelaki Satu Wanita Budak Sabu Diciduk

MUARA TEWEH - SatresNarkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah kembali meringkus tiga Pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Salah satunya perempuan berinisial CI alias EMI (34) warga jalan Keladan Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Barut). Dari ketiganya didapat barang bukti seberat 36,03 gram.

EMI ditangkap pada Selasa (31/1/2022) sekira jam 23.45 wib di Jalan Veteran, Gang. Kini Balu, Rt 26 Rw 02, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Dari pengeledahan polisi berhasil mengamankan 1 buah paket plastik klip berisikan sabu dengan berat sekitar 1,46 gram bruto dan barang bukti lainnya.

Dari nyanyian Emi, kemudian anggota SatresNarkoba Polres Barito Utara menangkap DS alias Darma (40) Jalan Keladan, Rt.03, Rw.01, Kelurahan Lanjas dan RFD alias Reza (26) Jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002, Kelurahan Lanjas.

Mereka ditangkap sekira jam 02.30 wib di Jalan Nusa Indah, Rt.006, Rw.002. dari mereka diamankan 11 buah paket plastik klip berisikan shabu berat 34,57 gram bruto.

Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Slameto SH mengatakan, penangkapan tersangka di tempat berbeda, dari nyanyian EMI berhasil menangkap Darma dan Reza.

Menurut Slameto, Ketiganya kini sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Barito Utara untuk diperiksa lebih lanjut. Dan Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Slameto.


(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments