Barut

Satreskrim Polres Barito Utara Behasil Meringkus Pelaku Pencabulan Anak Di bawah Umu

MUARA TEWEH  – Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (1/2/2024) Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/75/XI/2023/SPKT/Polres Barut/Polda Kalteng, tanggal 29 November 2023.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 19 November 2023 lalu, di Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kejadian tersebut pertama kali diketahui ketika korban sebut saja Mawar, 7 Tahun, sedang rebahan di dalam barak (kos) mulai menangis. Setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengakui bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka SW alias PTL.

Tersangka SW, seorang pria berusia 43 tahun, merupakan warga Muara Teweh, SW bekerja sebagai wiraswasta atau buruh serabutan dan tinggal di Jalan Sengaji Hilir, Gg. Kuala Lumpur No.88, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasihumas AKP Sugiya,Jumat (2/2/2024) saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan terhadap tersangka,” ungkap AKP Sugiya.

Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 81 ayat (1) Jo 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Republik Indonesia No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 penjara.

 

(Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments