MUARA TEWEH - Satuan reserse kriminal Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, telah mengamankan tiga orang pelaku Illegal Loging, Sabtu (5/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Barut, AKP. Wahyu Satiyo Budiarjo, Sabtu (5/3/2022) mengatakan, ketiga pelaku diamankan di dua tempat berbdeda sekitar pukul 08.30 wib dan selang lima menit kemudian ditangkap lagi pelaku lainnya.
Menurut Mantan Kapolsek Teweh Tengah ini, tempat kejadian di jalan Negara Muara Teweh - Benangin kilometer 5, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru. Sedangkan lokasi kedua di kilometer 9 di jalan yang sama.
Adapun pelaku adalah Jumanto (35), Muhammad Fikri Farhani (22) dan Budiman (28) yang ketiganya adalah warga Desa Salam Babaris, Kabupaten Tapin.
Menurut Wahyu, kronologis penangkapan pelaku, Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira jam 07.00 Wib Anggota Satreskrim Polres Barut Menerima Informasi dari Masyarakat di Jalan Negara Muara Teweh-Benangin, Kelurahan . Jambu, Kecamatan Teweh Baru, tentang adanya tindak Pidana Ilegal Loging.
Kemudian anggota Satreskrim Polres Barut yang langsung melakukan pengecekan langsung ke TKP dan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim
Pada pukul 08.30 menemukan terlapor sedang mengangkut Kayu Jenis Ulin arah menuju Tapin Rantau dengan No. Pol DA 8132 KK setelah ditanyakan tentang perizinanya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya.
Selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut dan Lokasi ke Dua pada skj.pukul 08.35 Mobil kedua dengan No. Pol KT 8795 CS.
Setelah ditanyakan tentang perizinanya dari pejabat yang berwenang akan tetapi terlapor tidak bisa menunjukkannya selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang kenakan yaitu :
pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e, Undang-undang RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Saat ini barang bukti berupa kayu ulin dan mobil kami amankan,begitu juga para saksi kita mintai keterangan untuk proses lebih lanjut, "tandasnya.
(Syarbaini)
0 Comments