Barut

Satresnarkoba Barut Ringkus  Dua Pengedar Sabu 

MUARA TEWEH - Dua pengedar narkotika jenis Sabu kembali berhasil diringkus  Satresnarkoba Polres Barito Utara. Keduanya ditangkap dilokasi berbeda, dengan waktu berselang hanya 15 menit. 

Kedua tersangka, Hendra (37) dan Syahrudin (38) diamankan pada Selasa (9/11) sekitar pukul 14.00 dan 14.15 WIB  kemarin Jalan Temanggung Surapati, Rt.12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba  AKP Slameto SH membenarkan pihaknya sudah mengamankan kedua tersangka kasus narkoba atas nama Hendra dan Syahrudin pada Selasa (9/11) kemarin. 

Pada awalnya petugas menangkap Hendra  sekitar pukul 14.00 WIB  dikediamannya dan pada tersangka setelah dilakukan penggeladahan ditemukan 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,79) gram bruto  1 (satu) buah dompet headset warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna biru muda.

Kemudian atas nyanyian Hendra polisi kemudian kembali mengamankan Syahrudin dan didapatkan barang bukti 1 (satu) buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (0,81) gram bruto, 1 (satu) buah dompet dompet kecil warna hitam yang bertuliskan TOKO MAS Surabaya dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk SKJUNDAO.

Kasat narkoba membeberkan, sebelumnya petugas  mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat Hendra  sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. 

Kemudian  petugas berhasil mengamankan  dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan depan. 

Tidak berselang lama petugas kemudian mengamankan Syahrudin di depan barak kediaman tidak jauh dari ditangkapnya Hendra. 

"Pada Hendra petugas menemukan 0,79 gram sedangkan pada Syahrudin ditemukan 0,81 gram kristal putih yang diduga narkoba jenis Sabu, " kata Slameto,  Rabu (10/11).

Keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.

(Mardedi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments