Barsel

Satresnarkoba Polres Barsel Ringkus Pengedar Sabu Warga Desa Mabuan

Barito Selatan - Diduga mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, JA (29) warga Desa Mabuan diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Barito Selatan , Polda Kalteng, di Jalan Teratai, Gang Air Mata, Kel. Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Buntok, Sabtu (4/9/2021) pukul 21.00 WIB. Dalam keterangannya kepada awak media Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widian-toro, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Iptu Bagus Winarmoko, S.H. menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah terkait adanya transaksi sabu.

Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 2,78 Gram, satu buah bungkus Rokok, potongan plester warna hitam, 16 lembar plastik klip warna bening, satu unit gawai Merk Nokia warna Hitam.

Kini pelaku bersama barang butki telah diamankan di Mapolres Barsel untuk penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku akan disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(Ary Mampas)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments