PALANGKARAYA - Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polresta Palangka Raya melaksanakan kegiatan jam kunjung atau besuk tahanan di Rumah Tahanan Sattahti, Selasa (9/9/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasattahti Polresta Palangka Raya, AKP Erwin Apriadi, bersama personel Sattahti yakni Aiptu Dwi Handoyo, Aiptu Wisnu, dan Pengda Florentina, dengan pengamanan tambahan dari personel Satsamapta.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasattahti menjelaskan bahwa pelayanan jam kunjung diberikan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada Perkap Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara RI.
“Setiap keluarga tahanan yang berkunjung wajib mengisi buku tamu dan dilakukan pemeriksaan barang bawaan untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang. Waktu kunjungan juga dibatasi sekitar 10 menit secara bergantian,” jelas Erwin.
Pada kesempatan tersebut, tercatat sebanyak 17 orang keluarga dan kerabat tahanan datang berkunjung. Seluruh kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta tetap mengedepankan penerapan SOP dan protokol kesehatan.
“Selama kegiatan tidak ditemukan pelanggaran maupun gangguan. Handphone pengunjung dititipkan di meja jaga, sehingga kegiatan besuk berlangsung sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan adanya pengawasan yang ketat, kegiatan jam kunjung tahanan diharapkan dapat berjalan lancar sekaligus menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan rutan Polresta Palangka Raya.
Era Suhertini.
0 Comments