Barsel

Satuan Reskrim Polres Barsel Ciduk ASN Barsel

BUNTOK - ARJ (49 th) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Barito Selatan (Barsel) terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak sekolah terancam hukuman penjara 15 tahun.Hal ini disampaikan Kapolres Akbp Yusfandi Usman, di dampingi Kasatreskrim Iptu M Saladin saat menggelar press release di mako polres barsel kamis (2/6/2022).

Diuraikan Kapolres Barsel, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban ke pihak Polres Barsel dan hasil visum serta  keterangan dari sejumlah saksi korban. Adapun kronologi kejadian adalah, bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada 11 april 2022 lalu sekitar pukul 11.30 wib di ruang kerja tersangka.

Yusfandi juga menerangkan, ARJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat kuhp pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 dan perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan terhadap anak atau ancaman kekerasan dan melakukan tipu muslihat serangkaian kebodohan, atau membujuk anak dan atau membiarkan, serta melakukan perbuatan cabul. Maka akan dipidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

(Ary Mampas)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments