P. Raya

Sebelum Menerima Penawaran Investasi Harus Teliti 

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan perbankan dan industri jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi yang sifatnya binary option dan trading broker.

Hal ini disampaikan oleh Kepala OJK Kalteng, Otto Fitriandy, saat berada di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Jumat , 18 Februari 2022. “Saya kira kami menyuarakan hal yang sama dengan yang disampaikan  OJK pusat,  secara umum sudah disampaikan terutama di perbankan dan industri jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi yang sifatnya trading broker,”ucapnya.

Karena OJK juga sudah tegas melarang bank memfasilitasi binary Option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema Ponzi. Untuk itu kami secara tegas meminta mengimbau masyarakat untuk lebih jeli, lebih berhati-hati terhadap penawaran-penawaran investasi Binary Option atau robot trading yang mengaku sudah memiliki izin dari OJK.

“Sebab izin itu sudah dipastikan palsu keberadaannya. Sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan, atau konsultasi kepada kantor OJK yang berada di Kalimantan Tengah. Ini menjadi catatan kami, agar masyarakat tidak terjebak pada investasi ilegal,” jelasnya.

Saat ini kita dan teman-teman juga sudah mendapatkan laporannya, satgas waspada investasi sudah banyak melakukan tindakan penutupan, terhadap praktek-praktek investasi ilegal termasuk tindak tegas investasi bodong.

Namun yang menjadi catatan disini adalah tindakan yang dilakukan satgas waspada investasi itu, akan lebih efektif apabila juga diimbangi dengan kehati-hatian masyarakat, dalam menerima penawaran-penawaran investasi.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments