PALANGKA RAYA – Seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kalimantan tengah (Kalteng) diajak untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) dari distribusitor resmi lokal. Salah satu tujuanya untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD).
Ajakan ini dilontarkan Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering, "Dengan begitu, pendapatan asli daerah (PAD) Kalteng bisa terus mengalami peningkatan. Jadi, pembangunan di provinsi ini pun dapat lebih dipercepat,” katanya, Jumat, 18 Februari 2022.
Mengenai PBS membeli BBM dari distributor resmi lokal, Anggota DPRD Kalteng empat periode itu mengakui, bukan sebuah kewajiban. Sebab, tidak ada satupun aturan yang mengharuskan ataupun mewajibkan PBS membeli dari distributor lokal.
Freddy Ering mengatakan, ajakan itu lebih kepada upaya meningkatkan PAD sekaligus membantu pengusaha lokal di provinsi ini menjadi lebih berkembang. Bahkan semakin meningkatkan peran dan kontribusi PBS dalam memajukan provinsi ini.
“Kami dari Komisi I yang membidangi keuangan di DPRD Kalteng, selalu berpikir dan berupaya memberikan kontribusi kepada pemerintah provinsi, agar PAD terus mengalami peningkatan tiap tahun,” jelasnya.
Berdasarkan jadwal yang disusun Badan Musyawarah DPRD Kalteng, pimpinan dan anggota Komisi I sejak 16 Februari 2022, telah melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Barito Timur. Kunker sebagai upaya mendorong dan mengoptimalkan peranan PBS melaksanakan kewajiban membayar pajak, serta menggunakan distributor BBM lokal dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.
Kalangan Komisi II membidangi sumber daya alam (SDA) dan Komisi IV membidangi pembangunan DPRD Kalteng, juga melaksanakan kunker ke Kabupaten Kotawaringin Timur.
Komisi II kunker ke sejumlah PBS dalam rangka monitoring pelaksanaan plasma, tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility dan kegiatan lainya. Sedangkan Komisi IV meninjau ruas Jalan Sampit-Samuda di Kotawaringin Timur.
Saat yang sama, kalangan Komisi III DPRD Kalteng melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Kotawaringin Barat, berkaitan dengan penyempurnaan draf raperda penggunaan Bahasa Indonesia dan pelestarian bahasa daerah, serta sosialisasi perda penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(Deddi)
0 Comments