Kalteng

Polres Katingan Bekuk 2 Pelaku Pencurian Dinamo Jenset 

Kasongan - Polres Katingan dalam hal ini Satreskrim mengamankan dua pelaku pencurian dimamo mesin jenset milik PT Zirmet Minang.

Kapolres Katingan, AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui kasatreakrim Iptu Adhy Heriyanto, Senin, 9 Agustus 2021 mengatakan, dua pelaku pencurian dinamo mesin jenset milik PT Zirmet Minang itu inisial LM (51 tahun) warga Jalan Tjilik Riwut Km 19 Desa Hampalit, Kecamatan  Katingan Hilir dan SF (36 tahun) warga Komplek Bangas Permai Sepakat VI, Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Akibat perbuatannya, kedua warga tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena melakukan pencurian dengan pemberatan yang mana peristiwa terjadi pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB di  Gudang milik PT.Zirmet Minang Jalan Tjilik Riwut Km 25 Desa Hampalit, Kecanatan Katingan Hilir sekira pukul 09.00 WIB.

Menurut Kasatreskrim, saat itu pelaku diamankan anggota Jatanras Polres Katingan. "Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik unit Pidum terkait siapa saja pelaku pencurian yang terlibat," kata  Iptu Adhy Heriyanto.

Menurutnya, kedua pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dijelaskan kronologis peristiwa tersebut diketahui saat Prasetyo (55 tahun) selaku penjaga gudang milik PT Zirmet Minang, Senin, 2 Agustus 2021 sekitar pukul  07.00 WIB.
Saat itu Prasetyo melakukan pengecekan terhadap barang - barang di gudang, dan barang - barang tersebut masih lengkap.
Kemudian pada Selasa, 3 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB Prasetyo berangkat dari rumahnya menuju gudang PT Zirmet untuk melakukan pengecekan kembali terhadap barang – barang yang berada di dalam gudang.

Namun pada waktu itu Prasetyo tidak masuk di dalam gudang hanya di depan pintu masuk saja. 

Kemudian pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekitar pukul 07.00 WIB Prasetyo kembali melakukan mengecekan, namun setibanya di gudang ia melihat bahwa pintu masuk gudang yang terbuat dari seng telah terbuka.

Prasetyo juga melihat banyak bekas ban mobil masuk ke gudang, setelah melakukan pengecekan  ke dalam gudang Prasetyo mendapati bahwa 1 unit mesin dinamo genset telah hilang kemudian.

Prasetyo kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polres Katingan.

Dari peristiwa pencurian tersebut pihak perusahaan PT Zirmed Mimang  mengalami kerugian sebesar  Rp 350.000.000.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan 1 unit truk warna kuning Nopol KH 8307 AP, kemudian 1 set katrol, 5 buah kunci pas, 1 lembar kwitansi dari UD Dua Saudara dan 1 buah rangka pondasi mesin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.


(Didit)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments