PURUK CAHU - Pihak Kepolisian dari Satuan Lalu Lintas Polres Murung Raya yang langsung dipimpin oleh mantan Brimob AKP Suprianto,SH ini sangat perlu di acungkan jempol dan pantas mendapatkan penghargaan dari Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana atas keberhasilannya meringkus seorang pria tersangka pembuat SIM palsu bersama barang bukti yang dapat merugikan negara ini.
Penyerahan penghargaan ini digelar langsung di halaman Mapolres Mura yang bersamaan dengan serah terima jabatan Wakapolres Mura, Kabag Ops, dan Kasie Propam, Jumat 18/2/2022 Pukul 07.30.Wib
Penghargaan tersebut merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pimpinan kepada segenap jajaran terkhusus Satlantas Polres Mura yang kini telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan SIM belum lama ini,”ucap AKP Suprianto sang mantan personel Brimob ini saat dikonfirmasi Huma Betang.
Tertangkapnya pelaku ini, maka menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor, agar supaya jangan pernah sampai tergiur dan percaya dengan harga yang murah dan proses yang cepat untuk mendapatkan SIM ataupun dokumen resmi kendaraan lainnya.
“Ini sebagai peringatan bagi kita semua, serta pelajaran entah siapa saja yang ingin coba - coba untuk melakukan atau menjalankan praktek kejahatan yang sama, karena hal tersebut sangat merugikan negara, ataupun orang lain termasuk diri sendiri,”ujar AKP Suprianto.
Pelaku pemalsu SIM ini telah mendekam di rutan Mapolres Murung Raya guna mempertanggungjawabkan atas segala perbuatannya didepan hukum dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun penjara, pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat.
“Sekali lagi tidak hentinya kami akan selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa kooperatif terhadap segala adanya praktek praktek seperti kasus tersebut, dengan segera langsung melaporkan kepada kami jika mengetahui adanya dugaan kegiatan hal tersebut."tutup Kasatlantas.
(Ady Natha)
0 Comments