P. Raya

Shopie Ariany : Capaian PAD Parkir di Palangka Raya Rendah

PALANGKA RAYA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Palangka Raya menjadi sorotan DPRD. Pasalnya setoran untuk daerah pada sektor ini masih rendah. Hal ini diketahui berdasarkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2022. Atas rendahnya capaian itu Pansus LKPJ meminta Dinas Perhubungan memaksimalkan penarikan retribusinya.

"Agar PAD yang bersumber dari retribusi parkir dapat terus dimaksimalkan. Pungutan retribusi parkir ini adalah salah satu poin rekomendasi LKPJ Wali Kota Tahun 2022, yang sudah kami sampaikan saat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Juru Bicara Pansus LKPJ, Shopie Ariany, Senin, 15 Mei 2023.

Salah satu cara yang bisa segera dilakukan ujar Shopie, pihak Dishub Kota Palangka Raya dapat memasang plang retribusi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) di setiap obyek parkir, sehingga masyarakat bisa mengetahui.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban, menerangkan laporan penerimaan pajak daerah sementara pada periode 01 Januari 2023-13 April 2023.

Pajak parkir target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.2.000.000.000,00 dan tidak masuk dalam target Triwulan I, terutama pasca hari besar keagamaan.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments