PALANGKA RAYA – Dalam melaksanakan pembahasan rancangan program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air sebagai perumusan bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air di Wilayah Sungai Mentaya-Katingan, bertempat di M Bahalap Hotel dilaksanakan Rapat Komisi dan Sidang Pleno IV Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan.
Adapun agenda dalam kegiatan tersebut diantaranya adalah Sosialisasi Pemantauan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air (RPSDA) Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Tahun 2024 dan Penetapan Rekomendasi tentang rancangan Program dan Kegiatan pengelolaan SDA WS Mentaya-Katingan.
Kepala Bappedalitbang Prov. Kalteng selaku Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan Leonard S. Ampung dalam sambutannya saat membuka acara menyampaikan bahwa dasar sinkronisasi program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air adalah hasil pemantauan pelaksanaan RPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan tahun 2024 yang menjadi acuan dalam penyusunan RENSTRA dan RENJA, baik di Kementerian/Lembaga maupun Perangkat Daerah terkait. Tujuan sinkronisasi adalah memberikan informasi program dan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air tiap pemangku kepentingan yang terdiri dari Pemerintah Pusat, Daerah dan Non Pemerintah; memetakan kebutuhan koordinasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan di tingkat pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat; serta tersusunnya rekapitulasi rencana program dan kegiatan pengelolaan sumber daya air. Prinsip teknis sinkronisasi adalah program/kegiatan tidak saling tumpang tindih, saling melengkapi dan dapat diintegrasikan sesuai dengan kewenangan pemangku kepentingan terkait.
Ditambahkan Leonard, isu strategis pengelolaan sumber daya air pada perencanaan jangka menengah dan jangka panjang mencakup ketahanan air, ketahanan pangan, ketahanan energi, perubahan iklim global, serta kebijakan nasional dan daerah.
Berkenaan dengan isu ketahanan air, target Sustainable Development Goal’s (SDG’s) akses air bersih 100% terpenuhi untuk setiap warga negara pada tahun 2030; selanjutnya berkaitan dengan isu perubahan iklim global, akibat dari perubahan iklim mengakibatkan bencana alam, diantaranya banjir, kenaikan muka air laut, perubahan kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan, dan sebagainya.
“Dengan isu-isu strategis tersebut, kebijakan pembangunan nasional dan daerah, baik jangka panjang (RPJPN/RPJPD) maupun jangka menengah (RPJMN/RPJMD) memfokuskan pada pengelolaan sumber daya air secara terpadu dan berkelanjutan,” ungkap Leonard.
Di akhir sambutannya, Leonard menambahkan dalam perencanaan jangka menengah dan panjang, mandat Pemerintah Pusat terhadap transformasi pembangunan di Kalimantan Tengah adalah Hilirisasi Sumber Daya Alam, Pusat Pangan Nasional dan Pusat Konservasi Internasional.
Hadir dalam kegiatan tersebut melalui daring yaitu Kepala Sub Direktorat Keterpaduan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Marianty Patebang, hadir secara offline mewakili Kepala BWS Kalimantan II Manser Manik, mewakili Ornop Budi Cahyono, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappedalitbang Prov. Kalteng Yohanna Endang, serta Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Mentaya-Katingan dari Unsur Pemerintah dan Non Pemerintah.
(Deddi)
0 Comments