P. Raya

Sigit K Yunianto Dorong Pemkot Tuntaskan Aturan Hukum soal Galian C

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit K Yunianto mendorong Pemkot menuntaskan aturan hukum terkait persoalan galian C yang dapat mempersulit untuk mendapatkan pasir yang merupakan salah satu bahan kebutuhan untuk pembangunan.

“Persoalan perizinan untuk pertambangan galian C harus cepat dibahas dengan duduk bersama antara DPRD, pemerintah dan seluruh pihak terkait, agar segera bisa dirampungkan,” kata Sigit, Rabu 27 september 2023..

Bila tidak,  imbuhnya maka pelaksanaan pembangunan pemerintah maupun masyarakat akan terhambat, akibat berkurangnya pasokan pasir. 

Sebelumnya Polres Palangka Raya melakukan razia pertambangan galian C yang tidak memiliki izin. Dari penertiban tersebut, sebagian besar penambang galian C di kota ini, belum memiliki izin, sehingga tidak bisa melakukan aktivitas sebagaimana biasa. Kondisi tersebut, membuat pasokan pasir untuk pembangunan di Kota Palangka Raya menjadi berkurang, sehingga menghambat pembangunan.

Kalaupun ada harganya, naik secara signifikan, sehingga memberatkan masyarakat maupun pemborong dalam melaksanakan berbagai proyek pembangunan. Sebelumnya harga pasir satu pikap sekitar Rp270 ribu kini menjadi Rp300 ribu bahkan lebih. Begitu juga dengan harga satu truk sebelumnya Rp600 ribu, sekarang menjadi Rp1 juta lebih.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments