Kalteng

Sigit K. Yunianto : Sistem Pengawasan Harus Kuat, Regulasi Hadir Untuk Memihak Kepentingan Rakyat

Palangka Raya – Anggota DPR RI Komisi XII Fraksi PDI Perjuangan, Sigit K. Yunianto (SKY), Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam pertemuan tersebut, Sigit K Yunianto langsung ditemui Kepala Dinas PTSP yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam forum tersebut, Kepala Dinas menyampaikan sejumlah kendala nyata di lapangan, di antaranya keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengawasan sektor pertambangan pasca sentralisasi perizinan, keterbatasan SDM pengawas, luasnya wilayah Kalimantan Tengah, serta masih ditemukannya aktivitas usaha yang belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan lingkungan. Kondisi geografis dan akses menuju lokasi tambang yang sulit juga menjadi hambatan serius dalam pengawasan langsung.

Menanggapi hal tersebut, Sigit K. Yunianto yang juga pernah menjabat Tiga periode ketua DPRD Kota Palangka Raya, menegaskan bahwa DPR RI, khususnya Komisi XII, tidak akan menutup mata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di daerah. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan DPR RI bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen konstitusional untuk memastikan kebijakan di sektor ESDM benar-benar dijalankan sesuai aturan, berpihak pada kepentingan rakyat, serta menjaga kelestarian lingkungan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Ketika di lapangan masih ditemukan pelanggaran, itu berarti sistem pengawasan harus diperkuat. DPR RI hadir untuk memastikan regulasi dijalankan, dan apabila diperlukan, kebijakan akan kami evaluasi,” tegas Sigit.

Sigit juga menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah dalam pengawasan, termasuk dukungan regulasi, anggaran, dan kewenangan yang memadai. Menurutnya, daerah tidak boleh hanya dibebani tanggung jawab sosial di hadapan masyarakat, sementara kewenangan pengawasan justru dibatasi.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan bahwa seluruh masukan dan kendala yang disampaikan oleh Dinas PTSP dan Plt. ESDM Provinsi Kalimantan Tengah akan menjadi catatan resmi Komisi XII DPR RI untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan kementerian terkait. Ia menegaskan bahwa DPR RI akan mendorong langkah konkret agar tata kelola sektor ESDM berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan.

Kunjungan kerja ini menegaskan komitmen DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah.

(Edi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments