Barut

Simpan 1,19 Gram Sabu, Zainal Diringkus Satnarkoba Polres Barito Utara

MUARA TEWEH - Jajaran Satnarkoba Polres Barito Utara, kembali berhasil mengamankan budak sabu, Z (32) warga Jalan Brigjen Katamso Rt.031, Rw.010, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kamis (17/3/2022).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah, Jumat (18/3/2022) mengatakan Zainal (32) berhasil diamankan saat berada di Jalan Pramuka depan Gor, Rt.16, Rw.05,  Keluraham  Melayu, Kecamatan Teweh Tengah , sekitar pukul 22.00 wib.

Menurutnya, Sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan Gor jalan Pramuka terlapor sering melakukan Transaksi jual beli narkotika jenis shabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dan ciri – ciri terlapor sedang berada di depan Gor jalan Pramuka.

Selanjutnya, petugas langsung mengamankan terlapor dan di lakukan penggeledahan badan petugas menemukan 1 buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis shabu di tanah karena jatuh. Dari tangan terlapor saat di amankan petugas temukan juga 2  buah plastik klip kecil yang di duga narkotika jenis shabu di kantong celana depan sebelah kiri dan barang bukti lainnya yang tercantum di kolom barang bukti.

"Selanjutnya terhadap  terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya.

Adapun Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yakni  3  buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (1,19) gram bruto, 1 buah Hp warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah dompet kecil ,  1 bungkus plastik klip kecil kosong, dan 1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments