Barut

Simpan Sabu 0,64 Gram Warga Trahean Diciduk Satresnarkoba

MUARA TEWEH – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, mengamankan salah seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Barito Utara pada Selasa (14/12/2021) kemarin.

Tersangka pengedar sabu tersebut bernama Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25) warga Desa Trahean, Rt 005, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara. Pelaku diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara sekitar pukul 17.00 Wib di Desa Trahean karena memiliki sabu seberat 0, 64 gram.

Selain mengamankan pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah paket plastik klip berisikan shabu seberat, (0,64) gram bruto, 1 buah dompet kecil warna pink, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hijau list putih, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah Hp merk Vivo Y12 warna biru, dan uang tunai sebesar Rp830.000,-.

Kasat Narkoba Polres Barut, AKP.Slameto, Kamis (15/12/2021) mengatakan, Penangkapan terhadap Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25) warga Desa Trahean ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan dan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada Selasa 13 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp830.000,- yang ditemukan didalam dompet.

Penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah pelaku dan di dinding dapur ditemukan 1 buah tas yang digantung. Di dalamnya terdapat 1 buah dompet warna pink yang berisi 1 buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Untuk pasal yang disangkan yaitu pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Slameto.

(Mardedi / Syarbani)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments