P. Raya

AMGM Ajukan Tuntutan Kepada  DPRD Provinsi Kalteng

PALANGKA RAYA - Masyarakat Gunung Mas yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Gunung Mas melakukan aksi damai dengan mengajukan pernyataan sikap dan tuntutan yang di terima langsung oleh ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis 16/12/2021.

Dalam orasinya kordinator aksi Yefta Diharja  didampingi oleh Untung B Bangas menyampaikan 6 tuntutan , beberapa di antaranya adalah menuntut penegakan hukum terhadap pelanggaran UU RI NO 22 Tahun 2009 dalam hal berlalulintas di jalan umum, mendesak pemerintah menghentikan aktivitas angkutan PBS bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan, mendesak pemerintah untuk tidak memberikan ijin kepada Perusahaan Besar Swasta untuk melewati jalan umum, mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki kerusakan jalan yang diakibatkan oleh PBS dan memberikan kesempatan kepada DPRD Provinsi untuk menindaklanjuti tuntutan yang mereka sampaikan paling lambat sampai tanggal 25 Desember 2021 ini. Bila tidak Aliansi Masyarakat Gunung Mas tidak akan bertanggung jawab bila ada aksi blokade jalan umum untuk angkutan Perusahaan angkutan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan oleh masyarakat.

Selain itu Aliansi Masyarakat Gumas juga mengajukan solusi alternatif, yaitu perusahaan wajib membuat jalan khusus, sebelum jalan selesai di buat, PBS di berikan kesempatan melewati jalan umum selama maksimal satu tahun, PBS wajib memiliki jembatan timbang. Selama ada kerusakan jalan umum PBS wajib memperbaiki jalan seperti semula, berat muatan  dan ukuran kendaraan sesuai dengan UU RI No. 22 tahun 2009 dan Perda Provinsi  Kalteng No. 7 tahun 2012. Apabila point point itu dilaksanakan maka wajib membuat perjanjian hitam di atas putih antara pemerintah, perusahaan dan Aliansi Masyarakat Gumas di depan Notaris.

Menanggapi tuntutan Aliansi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah,Wiyatno SP mengatakan akan secepatnya berkoordinasi dengan Forkopinda serta memanggil pihak perusahaan yang melewati jalan umum tersebut sebelum awal tahun nanti.

Beberapa waktu lalu pihak DPR Gumas sudah menyampaikan aspirasi yang sama kepada kami dan mereka sudah membentuk konsorsium untuk menangani masalah ini namun tidak berjalan.

Pihak Provinsi sudah menganggarkan 180 Milyar kegiatan multiyears dan reguler yang akan dimulai pada tahun 2022. Dengan anggaran itu kerusakan jalan bisa teratasi. Namun Aliansi Masyarakat Gunung Mas menginginkan agar pihak perusahaan menyediakan jalan khusus yang mereka gunakan untuk beraktifitas tidak menggangu jalan umum sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012 dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009.

 

(Altius Utama)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments