PALANGKA RAYA - Pemerintah telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sejak tanggal 9 Februari lalu. Sebagai upaya agar informasi tersebut diterima baik oleh seluruh lapisan masyarakat, Polda Kalteng melalui Operasi Aman Nusa II dengan Subsatgas Operasi Yustisi gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., mewakili Kapolda Kalteng Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., ketika dikonfirmasi, Selasa (23/02/2021) siang. "Jadi perlu rekan - rekan ketahui, sejak diberlakukannya PPKM skala mikro, Polda Kalteng dan jajaran terus bersinergi dengan instansi terkait guna menyampaikan kebijakan pemerintah tersebut, salah satunya yang dilakukan oleh personel gabungan Operasi Aman Nusa II," katanya. Disamping memberikan sosialisasi, lanjut Eko, pihaknya juga telah menjelaskan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang berada di sejumlah wilayah Kota Cantik Palangka Raya. "Dengan dibawah pimpinan Katim I AKBP Meidianson, S.Hut dan Katim II AKBP Frangki Matias Monathen, S.I.K., para personel baik secara mobile maupun stasioner bahu membahu - bahu untuk menyampaikan tentang PPKM skala mikro kepada warga yang berhasil ditemui," pungkasnya.
(HB)
0 Comments