PALANGKA RAYA - SMAN 2 Palangka Raya Mengadakan Sosialisasi Aksi Balap Liar Dan Menggunakan Knalpot Tidak Sesuai Spifikasi Teknik. Dalam Rangka MPLS, Kegiatan yang bertempat dihalaman Sekolah SMAN 2 Palangka Raya , Selasa (9/7/2024).
Aksi balap liar yang sangat marak terjadi di kalangan remaja anak anak muda sangat menggangu dan membahayakan bagi diri sendiri juga orang lain. Demikian dikatakan Eko Hernawan Kanit Kamseltib Satlantas Polrestabes Palangka raya. Pihaknya menghimbau kepada adik-adik siswa/Siswi SMAN 2 Palangka Raya tentang Kamseltib Carlantas.
Lebih lanjut Eko Hernawan menyampaikan tentang bahaya dan dampak buruknya terhadap kegiatan balapan liar dan menggunakan knalpot brong kerena melainkanmenggangu pengguna jalan lain.
Sosialisasi Aksi Balapan liar ini disampaikan dengan harapan siswa SMAN 2 Palangka Raya menyadari resiko dan bahayanya mengikuti kegiatan aksi balapan liar yang dapat membahayakan nyawa anda dan merugikan nyawa orang lain. Resikonya juga berhadapan dengan hukum dan sanksi sosial.
“Mengemudikan bermotor berbalapan dijalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Tiga Juta (3),"Tegas Eko Hernawan.
Pesan moralnya untuk siswa/siswi tetap belajar, tetap semangat dan tetap menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, bagaimanapun kita sebagai pengguna jalan harus mengetahui tentang kamseltib Carlantas secara lengkap, bagaimana cara berkendara atau selamat di jalan raya.
(Era Suhertini)
0 Comments