P. Raya

Sosialisasi PKPU No. 4/2022. KPU Kalteng undang 19 Parpol

PALANGKA RAYA - Komisi pemilihan umum Kalimantan Tengah menggelar rapat sosialisasi peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 kepada 19 perwakilan partai politik, di ruangan media center, jalan Jenderal Sudirman, kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengimplementasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran,  verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD kepada parpol tingkat Provinsi Kalteng.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan jika KPU RI telah mengumumkan pendaftaran peserta Pemilu pada tanggal 1-14 Agustus 2022.

Sementara itu, Partai politik baru yang datang pada kegiatan tersebut yaitu Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat.

Di samping itu, Anggota Divisi Teknis Penyelenggara, Sastriadi menjelaskan proses verifikasi administrasi dan verifikasi faktual yang berlaku dalam pendaftaran. Partai politik yang memiliki kursi di parlemen hanya mengikuti verifikasi administrasi.  Sedangkan Partai non Parlemen mengikuti proses verifikasi administrasi dan verifikasi factual.

(Surya Adi Winata)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments