P. Raya

Sosialisasi SE Gubernur Tentang Keluar Masuk Kalteng

PALANGKA RAYA - Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sosialisasi secara daring melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, pada Jumat (16/04/2021). “Dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalimantan Tengah yang menggunakan moda transportasi laut dan udara, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan angkutan darat, wajib menunjukkan Surat Keterangan Hasil Negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai syarat perjalanan,” papar Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri. Ia menyebut, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang, Gubernur Kalteng  Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tersebut. Secara garis besar, Surat Edaran ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19, serta melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, dan darat yang memasuki wilayah Provinsi Kalteng. Sekda mengatakan bahwa Surat Edaran ini merupakan upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang pada bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah. Dijelaskan Sekda, untuk pemantauan, pengendalian, dan evaluasi akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung, dan Bupati/Wali Kota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum. Dalam hal ini, semua elemen tersebut akan bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan dan transportasi umum yang aman Covid-19. Hadir pada sosialisasi di Ruang Rapat Bajakah 2 hari ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Fahrizal Fitri yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, serta Mewakili Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalteng. Sosialisasi ini diikuti secara daring, antara lain oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang dalam hal ini diwakili Direktur Lalu Lintas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala BPTD Wilayah XVI Provinsi Kalimantan Tengah, Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya, Korsatpel UPPKB Pasar Panas Barito Timur, Korsatpel UPPKB Anjir Serapat Kapuas, serta Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Se-Kalteng.

 

 

(Edy Ruswandi/Jeje)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments