P. Raya

Sekda: Ketentuan Perjalanan Khusus Berlaku Efektif 25 April 2021

FOTO: BIRO ADPIM
SOSIALISASI DARING - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melakukan sosialisasi secara daring melalui konferensi video dari Ruang Rapat Bajakah 2, Lantai II, Kompleks Kantor Gubernur Kalteng, pada Jumat (16/04/2021).

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri menjelaskan Surat Edaran ini sedianya berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021. Namun, guna mengakomodasi keinginan berbagai pihak terkait untuk sosialisasi langsung kepada masyarakat, agen-agen perjalanan, atau pihak-pihak terkait lainnya, maka Surat Edaran ini akan berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan terakhir di lapangan. Sekda berharap sosialisasi ini akan memberikan kesamaan persepsi pada semua stakeholder dalam melakukan monitoring perjalanan orang masuk ke Provinsi Kalteng. “Nanti akan dilakukan lagi evaluasi dan koordinasi dengan pihak Kabupaten. Jadi, kita ingin kesamaan gerak kita dalam melakukan pembatasan pergerakan ini. Pada masing-masing wilayah, harus memiliki atau melakukan operasi dengan standar yang sama. Jangan sampai ada yang lengah atau tidak tertib. Kita akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini. Saya minta Kepala Daerah juga ikut melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan pembatasan ini,” jelas Sekda dalam jumpa pers, Jumat (16/04/2021), usai kegiatan sosialisasi surat edaran Gubernur. Sementara itu, ditemui usai kegiatan, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan bahwa sesuai dengan Surat Edaran ini, perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara diminta segera menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan Standar Operasional Prosedur (SOP) Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng.  “Nanti akan ada rapat lagi untuk pelaksaaan teknis lebih lanjut di lapangan,” jelas Yulindra. Terkait ditemukannya surat laboratorium kesehatan (Labkes) palsu, Dedy berharap ada data terpadu untuk database Labkes di Indonesia ke depannya agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah. Untuk implementasinya, antara lain dengan penggunaan barcode yang dapat menunjukkan keaslian hasil tes Covid-19.

 

 

(ERD/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments