Kalteng

Suami Istri Kompak Berbagi Tugas Curi Kendaraan

PANGKALAN BUN - Heri setiawan dan arianti, pasangan suami istri, warga perumahan, di Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, ditangkap jajaran, sat reskrim Polres Kobar, karna melakukan pencurian 13 unit, kendaraan roda dua, di wilayah hukum Polres Kobar. Demikian diungkapkan Kapolres Akbp Bayu Wicaksono, yang didampingi kasat reskrim, Akp Angga Yuli, dalam pres release pada jumat 12/05/2023.

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga, yang kehilangan kendaraannya saat diparkir. Tersangka Heri Setiawan mengaku, melakukan pencurian motor, hanya dengan menggunakan kunci leter t, yang selalu dibawa untuk melancarkan aksinya. Dalam  hitungan detik, kendaraan hasil curian langsung dibawa kabur. Pelaku dalam melancarkan aksinya selalu didampingi istrinya.

Akbp Bayu Wicaksono menjelaskan, telah mengamankan barang, bukti sebanyak 13 unit sepeda motor, dari tangan tersangka Heri Setiawan, yang dihadiahi timah panas, oleh petugas karna saat akan ditangkap, sempat melakukan perlawanan, dan berusaha melarikan diri.

Semua kendaraan hasil curian, diberbagai tempat oleh tersangka, sebelum dijual dirubah warna, serta nomor rangka dan nomor mesin, dihilangkan dengan mengikis menggunakan kikir, untuk satu unit, kendaraan dijual rata-rata berkisar, 4 hingga 9 juta rupiah tergantung, kondisi kendaraan, dari hasil penjualan Heri Setiawan mengaku sudah, mendapatkan keuntungan sekitar 50 juta rupiah.

Saat beraksi dirinya selalu bersama, istrinya yang berbagi tugas sebagai pengantar, sedangkan Heri Setiawan bertugas  mengambil motor yang sudah menjadi incarannya, bahkan tersangka sendiri saat ditanya para awak media, sudah lupa berapa kali mencuri motor, yang diingat hanya yang saat ini saja, sebagai barang bukti, yang berhasil diamankan, beserta kunci leter t dan kikir untuk, menghapus nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Barang bukti yang berhasil diamankan,  sebanyak 13 unit diantaranya, 4 unit honda scoopy, 3 unit honda beat, 2 unit honda vario, 2 unit honda crf, 1 unit honda cb150 verza, 1 unit yamaha mio. Kedua tersangka, pasangan suami istri diancam, hukuman sembilan tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments