Palangak Raya - Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengatakan, terjadinya pernikahan anak usia dini merupakan isu yang kompleks. Legislator yang membidangi kesejahteraan masyarakat (kesra) ini menilai, ada beberapa faktor yang memengaruhi hingga terjadinya perkawinan anak usia dini di lingkungan masyarakat.
"Mulai dari faktor kemiskinan, geografis, kurangnya akses terhadap pendidikan, ketidaksetaraan gender, konflik sosial dan bencana, hingga tidak adanya akses terhadap layanan dan informasi yang komprehensif," jelasnya. Senin 16 Agustus 2021.
Maka dari itu, politikus dari Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kalteng ini mengimbau kepada kalangan muda agar melakukan kegiatan-kegiatan yang produktif untuk menghindari terjadinya perkawinan anak usia dini. Di sisi lain, orang tua juga harus berperan aktif mengawasi segala bentuk aktivitas anak guna menekan terjadinya kasus tersebut.
"Orang tua harus melakukan pencegahan, bimbingan rutin terhadap anak, hingga memiliki sikap kepemimpinan melakukan advokasi sebagai upaya penekanan terjadinya perkawinan anak usia dini," terangnya.
Imbauan ini lanjut Kuwu, tidak hanya berlaku kepada anak-anak perempuan dan laki-laki, melainkan orang tua serta para pemangku kepentingan, guna terwujudnya lingkungan masyarakat yang optimal. Dengan harapan anak- anak dapat sepenuhnya terhindar dari praktik perkawinan usia dini.
"Dengan adanya upaya penekanan praktik perkawinan anak usia dini, kita telah menyelamatkan masa depan mereka, terutama dalam mengembangkan bakat dan kreativitas mereka sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas," tutup wakil rakyat asal dapil I Kalteng meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini.
(Deddi)
0 Comments