PALANGKA RAYA -Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Subandi mengajak masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Manfaatkan kesempatan yang diberikan dalam memberikan keringanan berupa penghapusan denda PBB-P2 tersebut," katanya, Senin, 24 Juli 2023.
Ia mengatakan, kemudahan yang diberikan melalui Peraturan Wali Kota No 6 tahun 2023 tersebut tentu memudahkan bagi warga yang wajib membayar pajak PBB-P2.
Dia menilai ni merupakan salah satu komitmen dan langkah dari Pemko yang patut diapresiasi. Karena selain bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendorong kepatuhan warga dalam membayar pajak tanah dan bangunan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan dalam UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Pemko Palangka Raya memberlakukan penghapusan denda dan sanksi administratif PBB-P2 kepada warganya. Denda yang dihapus terhitung bagi tunggakan terhitung sejak tahun 2020.
Penghapusan denda PBB-P2 berlaku bagi yang wajib pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya akan dikembalikan untuk masyarakat lagi, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan dan lainnya.
(Deddi)
0 Comments