FOTO: HUMBET
SIDANG MK - Tangkapan layar sidang Mahkamah Konstitusi, yang disiarkan secara langsung oleh Jurnal TV (grup Huma Betang), Selasa (16/02/2021).
PALANGKA RAYA - Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan eksepsi pemohon yakni pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ben Brahim dan Ujang Iskandar tidak berkedudukan hukum. Sidang dengan agenda Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota tahun 2020 Sesi 3 itu berlangsung pukul 16.00 WIB, Senin, 16 Februari 2021. Dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman disiarkan secara langsung oleh Jurnal TV (grup Huma Betang). "Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat bahwa meskipun pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat 1 huruf b UU 10/2016. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan hukum," kata Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Wahiduddin Adams membacakan amar putusan, Selasa, 16 Februari 2021. Ia menyebut, setelah mahkamah mendengar dan membaca secara seksama bantahan termohon, keterangan pihak terkait, keterangan bawaslu, serta memeriksa alat-alat bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap dalam persidangan, mahkamah mempertimbangkan beberapa hal. "Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah. Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan dengan agenda pemeriksaan lanjutan," katanya. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa sebagai amar putusan, mahkamah menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan kedudukan hukum Pemohon, beralasan menurut hukum. "Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tegas Anwar.
(ARD/JJ)
0 Comments