P. Raya

Tak Kantongi Izin, Pemilik Serta Pengunjung Di Angkut Personel Ditsamapta

PALANGKA RAYA - Personel Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) amankan pemilik tempat hiburan malam beserta pengunjung di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, selasa (16/04/2021) malam. Kegiatan kali ini bermula pada saat tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng melaksanakan dan memberikan himbauan tentang protokol kesehatan di seputaran Jalan Mahir Mahar. Pada saat di periksa pemilik tempat hiburan malam berinisial PS (40), tidak dapat menunjukan surat ijin menjual minuman keras yang ia jual. Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Danton Raimas IPDA Aria Tanjung, S. Tr. K menjelaskan, saat dilokasi kami memeriksa pemilik tempat hiburan malam (THM) yang menjual miras dan ternyata tidak mengantongi ijin. “Saat dilokasi kami langsung memeriksa dan menanyakan surat ijin miras yang dijual, namun pemilik THM mengaku tidak ada ,” jelas IPDA Aria saat dilokasi. Pemilik THM beserta empat orang pengunjung langsung diboyong ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng Jalan Tjilik Riwut Km. 6,5 untuk mintai keterangan lebih lanjut. “Dari kegiatan ini kami amankan pemilik THM dan empat orang pengunjung, tak lupa pula barang bukti berupa botol miras baik yang masih tersegel ataupun yang sudah diminum ,” tambahnya.

 

 

(HB)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments