Kapuas

Tarif Retribusi Pemotongan Unggas di RPU Kapuas akan Dievaluasi

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas,  Kalimantan Tengah, melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi  Daerah (BPPRD), berencana mengevaluasi tarif retribusi rumah potong unggas (RPU) di Kabupaten Kapuas.  Evaluasi perlu dilakukan, karena sudah lebih 9 tahun tarif retribusi RPU yang terletak di Jalan Jepang Kuala Kapuas, belum pernah dilakukan penyesuaian.

 

Menurut Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kapuas Andres Nuah, tarif retribusi pemotongan unggas di RPU saat ini kurang lebih sebesar Rp50 per ekor. Padahal, menurut Andres, tarif retribusi maupun tarif pajak  minimal setiap tiga tahun harus dievaluasi, apakah tarif yang ada tersebut wajar atau tidak.

 

BPPRD Kapuas akan berkordinasi dengan Dinas Pertanian Kapuas, untuk menilai berapa besaran penyesuaian tarif retribusi pemotongan unggas di rumah potong unggas  yang sewajarnya. Karena hal itu juga berkaitan dengan sarana maupun fasilitas yang disiapkan oleh pemerintah di RPU tersebut.  

(IF/MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments