Bartim

Sidang Perdata PPDI Vs Bupati Bartim, Ketua dan Anggota DPRD Jadi Saksi

TAMIANG LAYANG - Sidang perdata antara Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI ) Barito Timur (Bartim) melawan Bupati dengan turut tergugat Sekda Barito Timur, semakin a lot. Terlebih setelah dua orang saksi dari anggota DPRD Bartim dihadirkan, dan mulai mendapat perhatian publik.

Dua orang saksi dari anggota DPRD Bartim , yakni Ketua DPRD Nur Sulistio  dan Ketua Komisi III Asmadi  Ranji, serta dihadiri oleh para perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Barito Timur dan pemerhati publik Bartim, Yandi.

Yandi yang sempat menghadiri jalannya siding, saat ditemui di kediamannya , kepada Jurnal TV mengatakan, sangat menyayangkan atas kejadian ini, hingga menempuh jalur hukum . Karena bagaimanapun Bupati selaku kepala daerah merupakan orangtua dari perangkat desa.

Ia juga menyampaikan masih ada waktu untuk mediasi sebagai jalan damai, sangat disesalkan kalau ini menjadi konflik bersengketa panjang di penggadilan. “Dan ini merupakan pelajaran bagi kita kedepan supaya jangan terulang lagi,” katanya.

Sementara Ketua DPRD Barito Timur Nur Sulistio yang sempat menjadi saksi saat itu, kepada Jurnal TV mengatakan, pihaknya diundang oleh perangkat desa untuk memberi keterangan kesaksian seputar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang pernah dilaksanakan sebelumnya.

RDPU antar PPDI Bartim dengan Pemkab Barito Timur tersebut mengeluarkan 3 point yang berbentuk rekomendasi atau pertimbangan untuk disikapi oleh kedua belah pihak. Diadakannya RDPU ini sebagai bentuk kepedulian pihak DPRD dan untuk menjalankan fungsi pengawasan.  Dia berharap masalah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,  dan menjadi pelajaran berharga supaya tidak terulang lagi.

(SU/MB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments