Kapuas

Tersangka Kasus  Tipikor KPU Kapuas Segera Ditetapkan 

Kuala Kapuas - Seiring dengan meningkatnya status penyelidikan ke proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kapuas akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng Tahun 2020. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arief Raharjo, membenarkan hal itu kepada awak media beberapa waktu lalu. Penyidik Kejaksaan sudah menelisik penggunaan dana hibah yang cukup besar yakni mencapai Rp.30 miliar. 

"Benar sudah naik status ke penyidikan. Tentunya segera akan ada penetapan tersangka," ungkap Arief Raharjo kepada awak media. 

Arief Raharjo juga mengungkapkan jika pihaknya telah memeriksa beberapa orang diantaranya Ketua KPU Kapuas berinisial J dan Sekretaris KPU Kapuas berinisial O serta bendahara dan beberapa lainnya. 

"Semua masih berproses, dengan status penyidikan, tentu alat bukti sudah dimiliki, dan kami on the track. Dengan dana hibah yang cukup besar tersebut, penggunaan harus sesuai ketentuannya,  maka itu kami melalukan fungsi pengawasan dengan mengecek detail penggunaan dan akan melibatkan instansi terkait untuk melakukan audit," tegas Arief Raharjo.


(Rahmad)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments