P. Raya

Tes Swab RT-PCR Di RSUD Doris Sylvanus Turun Jadi 270 Ribu Rupiah

PALANGKA RAYA  - Kesepakatan bersama Pemprov Kalteng dan RS doris sylvanus menurunkan tes swab RT-PCR dan perpanjangan masa berlaku 3x24 jam

Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah menindaklanjuti intruksi presiden RI joko widodo melalui kemenkes RI tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan reserve transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) di luar jawa-bali, pemerintah daerah kalimantan tengah berupaya tarif yang ditentukan dapat lebih rendah.

Menindaklanjuti intruksi presiden RI tentang batasan tarif ter-tinggi tes swab RT-PCR di Indonesia, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan kembali surat edaran direktur jenderal pelayanan kesehatan terbaru nomor HK.02.02/I/2845/2021. Tentang penurunan tarif tes swab RT-PCR di luar jawa-bali.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menanggapi hal tersebut memerintahkan pihak rumah sakit umum daerah doris sylvanus palangkaraya mulai pertanggal 28 oktober 2021 ini,telah menetapkan batasan tarif tes swab RT-PCR lebih rendah dari tarif yang ditentukan kemenkes RI.

Direktur RSUD Doris Sylvanus palangkaraya drg Yayu Indriyanti mengatakan, penurunan batas tarif RT-PCR berkisar 270 ribu rupiah mulai berlaku hari ini, khusus untuk yang melakukan perjalanan penerbangan secara mandiri dengan perpanjangan masa berlaku 3x24 jam.

Dengan penurunan tarif tes swab RT-PCR dibawah 300 ribu rupiah tentu untuk tujuan menormalisasikan penerbangan yang ada di kalimantan tengah.

Penurunan tarif ini merupakan kebijakan upaya pemerintah provinsi melalui Gubernur Kalimantan Tengah, Haji Sugianto Sabran yang beberapa waktu lalu meminta tarif rt-pcr berada dibawah 300 ribu rupiah, dengan tujuan meringankan beban warga masyarakat yang ingin melakukan tes swab RT-PCR secara mandiri.

Selain itu yayu juga mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi harga logistik dari sejumlah mitra yang ada dalam bebera-pa hari kedepan. Apabila ada penurunan maka pihaknya akan menurunkan lagi batas tarif tes swab RT-PCR tersebut.

(Surya Adiwinata)

 

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments