Kobar

Tindak Tegas Pengguna Kenalpot Bising Dan Balap Liar

PANGKALAN BUN - Sebanyak 33 unit kendaraan yang masih menggunakan, kenalpot bising diamankan satuan lalu lintas Polres Kobar, saat melintas di jalan pangeran diponegoro, di depan kantor Polres Kobar termasuk, kendaraan yang digunakan untuk, balapan liar diarea sport senter, pada dini hari Selasa 08/10/2024.

Semua kendaraan yang diamankan, terbukti melanggar aturan, karena tidak dilengkapi dengan, surat kendaraan, tanpa menggunakan plat nomor kendaraan, tanpa menggunakan spion, masih menggunakan knalpot bising, dan masih ada yang menggunakan ban bukan standarisasi, kendaraan pada umumnya, karena digunakan untuk balap liar.

Untuk memberikan epek jera kepada semua, pengguna kendaraan, yang rata-rata masih remaja, dan kendaraan yang digunakan, semuanya menggunakan knalpot bising, satlantas polres kobar, memberikan tindakan tegas, dengan sangsi tilang ditempat.

Hal ini tentu menjadi perhatian khusus, Kapolres Kobar Akbp. Yusfandi Usman pasalnya, dalam kondisi malam hari rawan dengan, kriminalitas masih ada orang tua, yang membiarkan anaknya yang, rata-rata masih berstatus pelajar, atau mahasiswa berada diluar, rumah terutama anak perempuan.

Kapolres menghimbau kepada orang tua, untuk memastikan sebelum, pukul 22.00 anak sudah berada di rumah, hal ini dilakukan untuk, mencegah meningkatnya kasus kejahatan, yang melibatkan anak, sebagai korban atau pelaku, tindak kejahatan pada malam hari.

Saat ini situasi diberbagai daerah, memerlukan perhatian kusus, terkait maraknya aksi kejahatan jalanan, tawuran antar kelompok remaja, pergaulan bebas yang sudah memprihatinkan.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments