PALANGKA RAYA - Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) agar menjalin komunikasi secara intens perihal penyelesaian masalah tata batas Kalteng-Kalsel, di Desa Dambung, Kecamatan Dusun Tengah, yang berbatasan langsung dengan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi hukum, anggaran dan pemerintahan, Toga Hamonangan Nadeak, saat dibincangi di gedung dewan, Kemarin.
Menurutnya, masalah tata batas Kalteng-Kalsel akan sulit diselesaikan, tanpa adanya koordinasi dan komunikasi antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng.
Pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas Wilayah Provinsi Kalteng-Kalsel, yang menetapkan bahwa Desa Dambung masuk dalam Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
“Informasi yang saya terima, Pemkab Bartim secara langsung mengurus permasalahan ini ke Kemendagri tanpa melalui Pemprov. Seharusnya Pemkab Bartim bisa menjalin komunikasi secara intens terlebih dahulu dengan Pemprov, agar Pemprov bisa turun tangan membantu. Apabila bergerak secara single fighter, saya yakin permasalahan tata batas ini akan sulit diatasi,” ucapnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini juga mengatakan, satu-satunya solusi dalam mengatasi permasalahan tata batas Kalteng-Kalsel setelah dikeluarkannya SK Kemendagri No.40/2018, adalah dengan mengajukan judicial review ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin sudah saya katakan, perlu adanya judicial review untuk menolak Permendagri No.40/2018. Namun sebelum langkah Judicial Review diajukan, tetap harus adanya koordinasi antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, karena masalah tata batas ini bukan masalah yang bisa dianggap sepele,” pungkas politisi dari Fraksi Partai NasDem ini.
Selain iti, sambungnya, Pemkab Bartim bisa bercermin melalui masalah tata batas antara Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawei Tenggara (Sulteng), yang akhirnya dimenangkan oleh Sulut karena menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai bidang tata administrasi negara.
“Tidak masalah walaupun biaya yang dikeluarkan cukup besar dengan menggunakan jasa praktisi hukum yang menguasai tata administrasi negara, karena hal tersebut sebanding dengan apa yang diperjuangkan. Hal inilah yang juga harus dikoordinasikan antara Pemkab Bartim dan Pemprov Kalteng, sehingga ke depannya tata batas Kalteng-sel di Bartim bisa segera terselesaikan,” pungkasnya.
(Infodprdkalteng/Tinus)
0 Comments