MUARA TEWEH - Satuan narkoba Polres Barito Utara, kembali mengamankan bandar sabu, warga di jalan Huoling Kecamatan Montallat, Sabtu 20 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 wib.
Kasat Narkoba Polres Barut Iptu. Arie Indra Sosilo Senin (22/5/2023) mengatakan, Toni alias Rudi (38) diamankan di sebuah rumah yang terletak di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7, Rt.04, Desa Paring Lahung Kecamatan Montallat.
Menurut Arie, sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Paring Lahung di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7 terlapor sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di Desa Paring Lahung di jalan Houling PT. PAMA/TOP, Km. 7 yang dihuni oleh terlapor. Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan/rumah terhadap terlapor yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Pada waktu penggeledahan ditemukan 12 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu. Barang bukti ini ditemukan di dapur di bawah Kulkas dalam dompet kecil bertuliskan Surabaya warna orange milik terlapor. Kemudian barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara. untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun barang bukti tersebut, diantaranya 12 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total 4,98 gram brutto.
Barang bukti lainnya1 bungkus plastik klip kosong sisa pemakaian,1 bungkus plastik klip kosong,1 satu buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 buah timbangan digital kecil warna silver, 1 buah pipet kaca,1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna putih,1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan plastik warna hijau list putih, 1 buah korek/mancis merk Fortis warna orange, buah potongan sedotan kecil,1 buah dompet kecil bertuliskan ‘Surabaya’ warna orange,1 buah alat hisap/bong. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Syarbani)
0 Comments