Barut

Tuyul Diamankan Satresnarkoba  Polres Barut Simpan Sabu 2,79 Gram

MUARA TEWEH – ML alias Tuyul (29) simpan sabu seberat 2,79 gram bruto, pada Kamis (23/6/2022) sekitar pukul 15.30 WIB disebuah rumah yang terletak di Jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara.

ML alias Tuyul (29) lahir di Desa Lemo Kecamatan Teweh Tengah, dan bertempat tinggal di jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah, Teweh Baru, dan alamat lainnya di Desa Benangin, Rt.05, Kecamatan Teweh Timur. 

Kapolres AKBP Gede Pasek Mulyadyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terharap ML alias Tuyul di Jalan Swakarya, Rt 01 Kelurahan Jingah. 

"Pelaku ML alias Tuyul ini kita amankan pada Kamis 23 Juni 2022 kemarin sekitar pukul 15.30 wib," kata AKP Syaifullah, Jumat 24 Juni 2002 dalam rilisnya yang disampaikan ke media.

Dikatakan, penangkapan ML alias Tuyul ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk  bertransaksi narkotika jenis sabu. Kemudian petugas tim gabungan  melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku ML alias Tuyul ini.

Petugas langsung mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti.

Selanjutnya dalam penggeledahan disaksikan Agus Salim selaku Ketua Rt setempat, berhasil ditemukan satu buah kotak warna hitam yang di dalamnya berisi tiga buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu se berat sabu 2,79 gram bruto.

Adapun barang bukti lain yang diamankan bersama pelaku yaitu satu bungkus plastik klip kosong, satu buah sendok takar sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna ungu list putih, satu buah timbangan digital kecil warna silver, satu buah kotak kecil warna hitam, satu buah tas warna pink, satu buah handphone merk Vivo V21 warna ungu dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000. 

Pelaku kata Kasat Narkoba Syaifullah bersama barang bukti lainnya sudah diamankan Polres Barito Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. "Kepada pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba.

 

(Syarbaini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments