Barut

Waduh !!! Seorang IRT Diringkus Sat Narkoba Polres Barut

MUARA TEWEH – Sat Narkoba Polres Barito Utara tidak main-main dalam hal pemberantasan Narkoba dan sejenisnya.  RHR (30) seorang ibu rumah tangga yang memiliki 4,70 Gram Sabu berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng di rumahnya di  Jalan Pararawen, Rt.35A, Rw.007 Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana,S.I.K.M.AP., melalui Kasat Narkoba Polres Barut AKP Slameto,S.H., membenarkan bahawa telah terjadi penangkapan seorang ibu rumah tangga di Jalan Pararawen, Rt.35A, Rw.007 Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, pada Rabu malam (09/02).

“ Penangkapan pada tadi malam berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah terlapor sering digunakan untuk  transaksi jual beli narkotika jenis shabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada dirumah yang dihuni oleh terlapor,”ujar Kasat Narkoba.

“Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet warna Merah muda yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang disembunyikan di belakang lemari sepatu yang disaksikan juga disaksikan oleh Ketua RT  setempat dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai kolom barang bukti yang diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,”tambahnya, Kamis (10/02/2022) pagi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya : 4 buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (4,70) gram bruto, 1 buah Hp warna biru muda, 1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1  buah domper kecil warna pink bertuliskan Guci Emas, 3 (tiga) buah plastik klip besar,  1  bungkus plastik klip kecil, 1 buah plastik klip merk ZIP IN, 1  buah alat hisap shabu / bong.

“ Akibat dari perbuatannya, pelaku akan di jerat  dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. 


(Anang/Mardedi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments