PALANGKA RAYA - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Habib Ismail Bin Yahya hadiri Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin 29 Maret 2021. Rapat paripurna ke-8 yang dipimpin Wakil Ketua satu DPRD Kalteng H. Abdul Razak ini, adalah beragendakan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Masa Jabatan Tahun 2016-2021. Sekaligus Mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng, terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng yakni tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai. Pada kesempatan tersebut, Wagub Kalteng dalam Pidatonya menyampaikan, Pengantar Gubernur Kalteng terkait LKPJ-AMJ Habib Ismail bin Yahya menyebutkan bahwa LKPJ tersebut menginformasikan secara sistematis dan komprehensif terhadap proses kegiatan pemerintahan,pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, serta berbagai permasalahan yang dihadapi dalam proses pembangunan tersebut. Selain itu, di dalam LKPJ tersebut, juga diinformasikan terkait pemberian beberapa solusi dalam mencapai Visi dan Misi Provinsi Kalteng sebagaimana tertuang dalam RPJPD Provinsi Kalteng, tahun 2006-2025 dan RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2016-2021 dengan Visi Kalimantan Tengah Maju, Mandiri dan Adil untuk Kesejahteraan Segenap Masyarakat, Menuju Kalimantan Tengah BERKAH, bermartabat Elok,Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis. Kemudian, dalam rangka mendukung Ketahanan Pangan Nasional Provinsi Kalteng, mendapatkan kepercayaan dari Presiden RI Joko Widodo untuk pengembangan Program Food Estate pada wilayah eks PLG di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau, dengan target luas lahan sekitar 165.000 Hektar, Untuk pembangunan dan penataan infrastruktur terus dioptimalkan serta telah dilakukan pembangunan Jalan Prioritas atau Jalan Provinsi. Wakil Ketua DPRD Kalteng, H. Abdul Razak yang juga selaku Pimpinan Rapat menyampaikan, pemberitahuan berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Masa Jabatan tahun 2016-2021 bahwa masa jabatan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, masa jabatan tahun 2016-2021 akan berakhir pada tanggal 25 Mei 2021, terhitung sejak sumpah jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah di Istana Negara, Jakarta tanggal 25 Mei 2016 dan sesuai salinan Keputusan Presiden RI Nomor 43/P/2016 tanggal 15 April 2016.
(M.NUR)
0 Comments