P. Pisau

Sengketa Lahan Tiga Instansi Di Pulang Pisau, Akan Di Bawa Ke Ranah Hukum

PULANG PISAU - Polemik lahan RSUD Pulang Pisau, kantor Disnakertrans dan kantor BKPP Pulang Pisau tampaknya akan berahir di pengadilan. Senin 29/3/2021 masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut melaku-kan mediasi dengan jajaran pemerintah pulang pisau. Pertemuan yang di pimpin pejabat (pj) sekertaris daerah (sekda) kabupaten pulang pisau Ir H Saripudin di aula kantor bupati pulang pisau itu juga diikuti perwakilan dari kepolisian dan dari kejaksaan negeri pulang pisau. Seusai pertemuan Saripudin menyampaikan kepada awak media, “Kami membuka ruang kepada masyarakat untuk mengajukan gugatan kepengadilan terkait sengketa lahan ini dan apapun hasilnya nanti kita akan hormati. Seandainya pemerintah daerah pulang pisau kalah di pengadilan maka pemerintah harus siap mengganti rugi. “Sekda juga menegaskan, "Hasil dari keputusan di pengadilan inilah yang akan kita jadi-kan dasar untuk menganggarkan ganti rugi lahan tersebut.” Dalam pertemuan tersebut, Saripudin juga meminta kepada masyarakat agar tidak memasang plang di lahan tersebut. Tunggu hasil keputusan di pengadilan. Pada kesempatan terpisah, Anton supardi, juru bicara pemilik lahan menyampaikan bahwa pihaknya siap melayangkan gugatan ke pengadilan dan ia optimis akan meme-nangkan gugatan ini berdasarkan surat surat tanah yang ada dan pengakuan pemerintah yang menyatakan bahwa lahan ini bukan aset pemerintah daerah. Anton sangat berterima kasih dan mengapresiasi sikap pemerintah yang membuka ruang untuk ia mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

 

(Dyo)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments