Kalteng

Waket DPRD Mura Jadi Saksi Sengketa Industrial PT. HPU

PALANGKA RAYA - Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (HPI) antara enam orang karyawan yang putus hubungan kerja-nya (PHK) oleh sepihak oleh PT. Harmoni Panca Utama (HPU) telah menyelesaikan sidang di pengadilan hubungan industrial (PHI) pada sidang yang berlangsung pada Senin (13/07) pagi.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura), Rahmanto Muhidin, dihadirkan untuk menjadi saksi ahli dari pihak penggugat.

Dalam mengungkapkan pandangannya, tiga orang hakim, rahmanto dengan menyatakan menyayangkan sikap dari tergugat (PT. HPU) yang dari awal menutup diri terhadap saran dari berbagai pihak, baik itu memerlukan tingkat bipartit, hingga tripartit.

"Seharusnya DPRD Kabupaten Murung Raya untuk dikembalikan kembali keenam karyawan yang menjadi korban PHK sepihak ini tidak dihiraukan," tegas Rahmanto.

Ia menyebut, DPRD telah membahas dasar yang digunakan perusahaan untuk mem-PHK keenam perusahaan, yaitu tes urin, hanya petunjuk dan bukan bukti.

Dasar pemanggilan PT. HPU pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPRD Kabupaten Murung Raya sudah jelas memberikan perintahnya dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 159, fungsi DPRD salah satunya fungsi pengawasan termasuk mengawasai pelaksanaan peraturan-undangan.

“Kita terlibat dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mana pihak tergugat PT. HPU dalam hal mem-PHK perusahaan menggunakan pasal 158 UU No 13 th 2003 dimana pasal ini dibuat oleh putusan Mahakamah Konstitusi (MK) No. 012, PUU - I, 2003 dan telah disetujui tidak berlaku lagi, sehingga perusahaan menggunakan pasal uu ketenagakerjaan yang sudah tersedia tidak berlaku lagi dalam putusan PHK, ”papar Rahmanton saat menjadi saksi ahli dalam sidang ke-6 di Pengadilan Hubungan Industrial (HPI) Palangka Raya.

Dipaparkannya juga, DPR wajib menindaklanjuti setiap pengaduan, aspirasi yang masuk ke DPRD, hal ini didasari pasal 126 PP 12 Tahun 2018 sehingga pengaduan enam orang karyawan melalui DPC KSBSI Kabupaten Murung Raya harus melalui proses RDPU yang mencari solusi untuk setiap orang PT. HPU untuk memperkerjakan kembali enam orang karyawan tersebut.

Saat menjadi saksi ahli di persidangan, ia meminta pihaknya meminta PT. HPU, apapun putusan pengadilan hubungan industrial agar ditaati dan dilaksanakan.

(RMD / JJ)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments