Kalteng

Wakil Bupati Murung Raya Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD

Murung Raya – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah Selasa malam 14 September 2021 dilaksanakan rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Murung Raya dalam rangka penyampaian jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya terhadap 3 buah RAPERDA Kabupaten Murung Raya tahun 2021.

Rapat tersebut di Pimpin langsung Ketua DPRD MURA Doni,SP,MSi di hadiri  Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, Wakil Ketua I DPRD MURA Likon dan sejumlah anggota DPRD MURA, Sekda MURA Hermon serta sejumlah para Kepala Dinas/Badan/Satuan lingkup Pemkab MURA.

Rejikinoor saat membacakan Pidato Bupati Murung Raya menyampaikan, pihak pemerintah daerah sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi atas dukungan dari semua Fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, yang mana pada prinsifnya bahwa semua Fraksi- fraksi telah menerima dan bersedia untuk melakukan pembahasan lebih lanjut atas 3 (tiga) buah rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah daerah pada tahap pembahasan di tingkat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Murung Raya dan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Murung Raya.

“Terkait dengan tanggapan dari fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Nasional Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat-Golongan Karya, Partai PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan dapat kami jelaskan sebagai berikut : I.Terhadap Pemandangan Umum, saran dan masukan dari seluruh fraksi atas rancangan peraturan daerah tentang RAPBD Perubahan tahun 2021 pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya memperhatikan kepentingan yang sangat mendasar dan program-program prioritas dengan menyesuaikan kondisi terkini yang ingin diwujudkan oleh pemerintah Kabupaten Murung Raya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sebagai upaya mewujudkan cita-cita pembangunan kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Ia menerangkan, Prosentase dan matrix program prioritas akan disampaikan pada saat pembahasan perubahan RPJMD Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 antara legislatif dan eksekutif. Program prioritas yang terdapat pada peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2023 terdapat 77 program prioritas daerah yang dipertajam menjadi 39 program prioritas daerah yang akan disesuaikan kembali dengan prioritas nasional.

Kebijakan refocusing anggaran dilakukan oleh pemerintah pusat dengan dikeluarkanya : 1. Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 4 tahun 2020 tentang anggaran refocussing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19) terkait dengan semakin luasnya penyebaran wabah corona virus disease 2019 (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 maret 2020, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19), 2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi corona virus disease 2019 dan dampaknya.

“Sebagai dampak dari regulasi sebagaimana tersebut, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian anggaran untuk dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan belanja prioritas lainnya sehingga banyak program/kegiatan yang harus disesuaikan,”

Lanjutnya, “Jawaban pemerintah daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Murung Raya, apabila masih terdapat kekurangan penyampaian oleh pemerintah daerah lebih lanjut akan disampaikan lebih rinci pada saat pembahasan. Terhadap saran dan masukan dari seluruh fraksi pada prinsipnya pemerintah daerah siap bersama-sama membahas 3 (tiga) buah RAPERDA dimaksud,”tutup Rejikinoor

 

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments