P. Raya

Wali Murid Lapor PPA Atas Bullying Anaknya Di Sekolah

PALANGKA RAYA -  Kasus bullying alias perundungan bukan hanya marak di kota-kota besar saja, namun juga terjadi di Palangka Raya. Bahkan terjadi dalam lingkungan sekolah. Padahal perbuatan tersebut adalah tindak kejahatan yang berdampak sangat berat bagi korban dan pelaku anak yang masih di bawah umur.

Bahkan Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa pelaku bullying kepada anak-anak dapat dijerat dengan adanya ketentuan Pasal 76c yang berbunyi; setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Sedangkan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76c tersebut berakibat dapat dijatuhkannya sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Meski diancam sanksi pidana yang cukup berat, namun perbuatan bully masih saja marak terjadi.

Seperti yang dialami oleh seorang murid kelas III pada salah satu sekolah unggulan di Kota Palangka Raya. Menurut orang tuanya Perundungan yang dialami korban bukan hanya sekali bahkan sudah berkali-kali. Namun belum terlihat ada perhatian yang serius dan langkah yang konkret dari pihak sekolah. Bahkan terkesan ditutup-tutupi, sehingga bullying masih tetap dialami anaknya.

UK (37), orang tua korban akhirnya terpaksa melaporkan persoalan ini ke Polres Palangka Raya melalui Unit PPA pada Senin (20/3), kemarin. Didampingi Kuasa Hukumnya Heronika Rahan, SH. MH. dan Josman Siregar mereka meminta dan berharap kasus tersebut bisa ditangani supaya tidak terjadi korban-korban lainnya.

Orang tua dan pihak sekolah harus menyadari bahwa korban bullying dan pelaku bullying pada anak-anak sejatinya adalah perbuatan yang tidak disadari oleh si anak.  Karenanya orang tua dan pihak sekolah (jika bullying terjadi di lingkungan sekolah, red) harus tahu akibatnya buat korban dan juga pelakunya.

“Mereka harus bertanggungjawab,” cetus UK seraya mengaku bahwa dalam kasus ini ia hanya meminta perlindungan dan keadilan.

Apalagi jika berkaca dari banyak kejadian yang terjadi belakangan ini, pembullyian sangat berpotensi akan menimbulkan trauma bisa berakibat fatal, hingga kematian, seperti kasus anak pejabat dirjen pajak. Bahkan ada korban bullying yang berujung bunuh diri, serta efek-efek buruk lainnya yang bisa mengganggu fisik dan psikologis.

Sekolah sebagai institusi pendidikan berkewajiban melindungi anak dari tindakan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang berbunyi; Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

Bukan hanya itu, perundungan yang menyebabkan luka fisik dapat diproses secara hukum karena ada pasal-pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying antara lain adalah Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, timpal Heronika dan Josman.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments