Bartim

Warga Desa Plantau Barito Timur Dapatkan Ganti Rugi Tanam Tubuh Plasma.

TAMIANG LAYANG - Setelah menyita  waktu enam tahunan lamanya, sengketa ganti rugi tanam tubuh warga Desa Plantau kini berakhir dengan mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh berbentuk, satu  hamparan tanaman plasma, dari PT. Heroes Green Energy (HGE).

Setelah melalui mediasi di aula  Polres Barito Timur, Kamis 12 September 2024.  Yang sebelumnya,  sudah dilakukan mediasi, baik  di tingkat  desa, maupun kecamatan sampai bergulir ke Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Barito Timur namun tidak membuahkan hasil.

Rapat mediasi oleh, Polres Barito Timur, Akbp  Viddy Dasma Sela, melalui Kasad Reskrimnya Akp. Andhy Heriyanto, yang diwakili  Kanit Tipidum Satreskrim,  Sulkhan Susuri.  Kegiatan yang dihadiri oleh, Camat Pematamg Karau  Setia Murni, Kepala Desa Muara Plantau Haidi, Kuasa Pendamping Dari 78 KK Warga Desa Muara Plantau, Haji Muhamad Irwandi, dan para warga dari 79 KK.  

Meski mediasi cukup alot, dan menyita waktu berhari - hari,  namun  tetap berjalan dengn aman, kondusif dan terkendali, sampai lahirnya kesepakatan bersama, antara 78 KK. Warga Desa Muara Plantau, dengan PT. HGE dan pihak - pihak lainya.

Kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk surat bermatrei dan ditanda tangani bersama antara pihak. Haji Irwandi, atas nama perwakilan 79 KK, bersedia menerima kompensasi dalam bentuk lahan hak plasma seluas 33,02 hektar yang merupakan 20 persen dari total lahan 165,13 hektar yang telah dibebaskan okeh PT. HGE sebagai pengusaha sawit. Kepada para pihak, bertanggungjawab melaksaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, masing-masing.

(Haji Suriansyah/Ahmad Fahrizali)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments