Kotim

421 Narapidana Lapas Kelas IIB Sampit Dapat Remisi

SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan remisi Kemerdekaan 17 Agustus 2020, kepada 421 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan Remisi. Penyerahan remisi diberikan kepada perwakilan narapidana seusai upacara HUT- ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Stadion 29 Nopember Sampit.  “Kita berharap, mereka yang bisa mendapatkan remisi kemerdekaan ini bisa menjadi pembelajaran bagi mereka, jadi saat keluar bisa berbuat menjadi lebih baik di tengah masyarakat,” ungkapnya usai menyerahkan remisi. Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto mengatakan dari 421 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari remisi normal 259 orang dan remisi PP 99 ada 165 orang.  Terbanyak perolehan remisi untuk 3 bulan yakni 124 orang, 2 bulan 124 orang, 1 bulan 123 orang, 4 bulan 34 orang, dan 5 bulan 7 orang.  “Mereka semua merupakan remisi umum I. Sedangkan yang mendapatkan remisi umum II atau yang masuk ke register BIII yakni 4 bulan 5 orang, dan 5 bulan 3 orang,” katanya. Ia menyebut, memang ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi atau tidak diusulkan pada hari kemerdekaan ini 243 orang. Hal itu terjadi karena berbagai faktor yakni tidak memenuhi syarat, terkait PP 99, belum menjalani pidana 6 bulan, hukuman seumur hidup, dan beberapa faktor lainnya.

 

 

(humbet/JJ)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments