Katingan

579 Napi Narkotika Kasongan Dapat Remisi

KATINGAN – Sebanyak 579 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan dapat remisi pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77. 

Bupati Katingan, saat memberikan surat remisi kepada perwakilan Napi Narkotika Kelas IIA Kasongan mengatakan, menjalani masa tahanan, bukan hal yang mudah, pasalnya, selain jauh dari keluarga, kebebasannya sangat dibatasi, sehingga perlu direnungkan agar perbuatan terutama berkaitan dengan Narkoba, jangan coba-coba.

“Saya berharap, yang dapat remisi, atau pengurangan masa tahanan, terlebih yang dinyatakan bebas, jangan lagi main-main dengan Narkoba,” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas, saat memberikan surat remisi kepada perwakilan Napi, disela-sela peringatan HUT RI Ke-77 di halaman kantor bupati, Rabu (17/8/2022).

Sementara itu, Kepala Lapas (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Kasongan, Ahmad Hardi, mengatakan, total penghuni lapas, 734 orang dan yang dapat remisi 579 dan yang dinyatakan bebas, 15 orang.

“Khusus 15 orang yang dinyatakan bebas, ternyata mereka belum bisa dipulangkan, karena ada denda yang harus dibayarkan, namun mereka tidak sanggup membayar sehingga diganti dengan  hukuman kurungan,” Tandasnya.


(Nofriyanto)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments